Selasa, 23 Oktober 2018

Berapa Lama Tempuh Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan?

Fauzi Eko Pranyono

Jakarta (29/09/2017) Masih ada pertanyaan baik dari masyarakat, bahkan pengelola pendidikan kesetaraan “Berapa tahun program Paket C diselesaikan?” Ada yang menduga program pendidikan kesetaraan bisa dipadatkan sehingga bisa diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, bahkan jika perlu langsung ikut ujian nasional.
Penjenjangan pendidikan kesetaraan tidak menggunakan kelas, tetapi menggunakan tingkatan atau derajat kompetensi. Adapun tingkatan dan derajat kompetensi pendidikan kesetaraan diatur sebagai berikut:
  • Program Paket A setara SD terdiri dari dua tingkatan, yaitu Tingkatan 1 setara Kelas I-III/derajat kompetensi Awal dan Tingkatan 2 setara Kelas IV-VI/derajat kompetensi Dasar.
  • Program Paket B setara SMP terdiri dari dua tingkatan, yaitu Tingkatan 3 setara Kelas VII-VIII/derajat kompetensi Terampil 1 dan Tingkatan 4 setara Kelas IX/derajat kompetensi Terampil 2.
  • Program Paket C setara SMA terdiri dari dua tingkatan, yaitu Tingkatan 5 setara Kelas X/derajat kompetensi Mahir 1 dan Tingkatan 5 setara Kelas XI-XII/derajat kompetensi Mahir 2.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Program Paket A, PB dan Paket C, dinyatakan bahwa Program Paket A Tingkatan 1/Awal (Setara Kelas I-III) mempunyai beban   102   SKK   dengan   kegiatan   pembelajaran   yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Artinya dapat disimpulkan bahwa lama pembelajaran pada Tingkatan 1 adalah 6 semester, yaitu 102 SKK dibagi 17 SKK sama dengan 6 (enam) semester atau tiga tahun. Program Paket A Tingkatan 2/Dasar (Setara Kelas IV-VI) mempunyai beban   102   SKK   dengan   kegiatan   pembelajaran   yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Lama pembelajaran pada Tingkatan 2 adalah enam semester (3 tahun).
Dengan demikian Program Paket A setara SD secara keseluruhan ditempuh selama 6 tahun. Jika peserta didik berasal dari lulusan pendidikan keaksaraan fungsional (SUKMA II) langsung menempuh Tingkatan 2 derajat kompetensi Dasar dengan lama belajar 3 tahun.
Program Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII – VIII) mempunyai beban 68 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Artinya dapat disimpulkan bahwa lama pembelajaran pada Tingkatan 3 adalah 4 semester, yaitu dari 68 SKK dibagi 17 SKK sama dengan 4 (empat).  Sedangkan Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK per semester. Artinya lama pembelajaran pada Tingkatan 4 adalah dua semester.
Di sinilah menjawab pertanyaan berapa lama pembelajaran Paket B dilaksanakan, yaitu enam semester atau tiga tahun. Bukan dua tahun karena hanya terdiri dari dua tingkatan.
Program  Paket  C  (IPA/IPS)  Tingkatan  5/Mahir  1  (Setara  Kelas  X) mempunyai beban 40 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 20 SKK per semester. Lama pembelajaran pada Tingkatan 5 adalah 2 semester, yaitu dari 40 SKK dibagi 20 SKK sama dengan 2 (empat). Program Paket C (IPA/IPS) Tingkatan 6/Mahir 2 (Setara Kelas XI-XII) mempunyai beban 82 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 21 SKK per semester. Disimpulkan lama pembelajaran pada Tingkatan 6 adalah empat semester, pembulatan dari pembagian 82 dibagi 21. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Paket C diselesaikan dalam jangka waktu enam semester atau tiga tahun.
Kondisi di atas diasumsikan secara normal, dalam arti dimulai dari awal. Berbeda halnya jika peserta didik putus sekolah yang memiliki dokumen rapor terakhir, tidak harus memulai dari awal tetapi cukup meneruskan semester berikutnya.
Sejatinya pendidikan kesetaraan menganut pola tes penempatan. Tes penempatan ini berbasis pada rekognisi pengalaman masa lampau untuk memberi penghargaan kepada orang dewasa yang sudah lama lulus dari suatu jenjang pendidikan. Misalnya seseorang (dewasa) lulus SMP sudah dua puluh tahun yang lampau, saat ini ingin menempuh Paket C. Yang bersangkutan bisa mengikuti tes penempatan, dan boleh jadi akan langsung ditempatkan pada Tingkatan 6 setara kelas XI atau Tingkatan 6 Setara Kelas XII, tidak harus memulai dari awal. Sudah barang tentu bergantung pada hasil tes penempatan.
Prinsipnya tidak ada percepatan (akselerasi) pada pembelajaran pendidikan kesetaraan. Namun demikian beban belajar menggunakan satuan kredit kompetensi memungkinkan peserta didik menyelesaikan pembelajaran berbasis SKK dengan menggunakan modul. Kecepatan penempuhan SKK bisa saja berbeda antar peserta didik, dan bahkan dapat melampaui lama tempuh normal. Hal ini bisa saja, namun perlu dipersiapkan betul modul yang disusun berdasarkan silabus yang berbasis SKK.
Saat ini sedang disusun dan dikembangkan silabus dan modul pelajaran yang dapat digunakan belajar mandiri dengan penempuhan SKK, dan tentu saja berdasarkan kurikulum 2013. Sebelum kurikulum 2013 bagi pendidikan kesetaraan selesai perangkatnya, saat ini masih menggunakan kurikulum lama berdasarkan Permendiknas nomor 14 Tahun 2007. Kita tunggu saja. [fauziep]
Dokumentasi Kegiatan Paket C Maju Makmur Jatisrono

Kantor

Gedung 2

Kantor Pelayanan

Perpustakaan

Ruang Belajar 1

Ujian Nasional Berbasis Komputer

Jumat, 28 November 2014

Persyaratan Menjadi Warga Belajar



Persyaratan Menjadi Warga Belajar
Kejar Paket C Kagunan Jati Jatisrono

Persyaratan Pendaftaran Kejar Paket C ( Setara SMA ) Kagunan Jati Jatisrono
1. Mengisi Formulir Pendaftaran yang sudah disediakan,

2. Usia calon siswa tidak dibatasi  ( usia wajar dikmen – diatas 15 tahun keatas )

3. Menyerahkan Foto Copy KTP, KK sebanyak 2 lembar

4. Menyerahkan Foto Copy Ijazah SMP/Mts,yang sudah dilegalisir Sekolah asal, sebanyak 2 lbr

5.  Menyerahkan Pas foto ukuran 3X4 cm 4 lembar ( Berpakaian kemeja putih backgroun 
     warna biru )

6.  Membayar Uang Pendaftaran sesuai ketentuan

7.  Siswa Drop Out SMA/MA/SMK atau Tidak Lulus SMA/MA/SMK  juga

    diterima,dengan syarat menyerahkan Raport / Surat Keterangan Tidak Lulus / Surat    
    Keterangan Pernah Bersekolah di Sekolah Lama.

8. Hubungi hotline kami di  085325741010 (an bp.Alfian Sariyanto Utoyo, S.Pd.)

9. Pelayanan Pendaftaran Setiap Hari Sabtu di Kantor Pelayanan PKBM Maju Makmur 
    Pukul 14.00-15.30 WIB.\
10. Alamat Kantor : Jatisrono, RT 03/01, Kec. Jatisrono (LKP Remacom Jatisrono Bank BNI 
     KCP Jatisrono Ke Utara 50 m/ lihat papan nama)

belajar tak mengenal usia

Kelompok Belajar atau Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalureate).
Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
PROSES UJIAN KESETARAAN
Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formalnya.
KONTROVERSI
Kejar Paket C sempat menjadi populer karena para peserta Ujian Akhir Nasional (UAN) tingkat SMA/MAQ/SMK  yang tidak lulus dapat mencoba lagi dengan menggunakan jalur ini.
Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formalnya. Paket-C adalah Program Pendidikan Non Formal sebagai alternatif dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang diperuntukkan bagi Siswa Siswi yang putus sekolah atau Siswa yang tidak sempat menikmati Pendidikan Formal. Beberapa Siswa sengaja mengikuti Paket-C karena alasan tertentu seperti sibuk Bekerja, Berwirausaha, Olahragawan, Artis Muda dan Siswa yang tidak bisa berkonsentrasi di keramaian sekolah alias senang belajar mandiri sampai yang populer saat ini adalah Home Schooling atau Sekolah Rumah.
Paket-C adalah Pendidikan Setara SMA, sedangkan
Paket-B adalah Pendidikan Setara SMP, dan
Paket-A adalah Pendidikan Setara SD
Paket-C adalah program penyempurnaan dari Program Ujian Persamaan yang sebelumnya diberlakukan. Dalam Program Paket-C, Siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Ijazah dari Paket-C ini berpenghargaan sama dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dapat dipergunakan untuk melamar kerja, melanjutkan sekolah atau kuliah di PTN atau PTS dalam dan luar negeri, penyesuaian golongan jabatan di TNI, POLRI, PNS dan pegawai swasta.

Berapa Lama Tempuh Pembelajaran Pendidikan Kesetaraan? Fauzi Eko Pranyono September 29, 2017 Jakarta (29/09/2017) Masih ada pertanyaan b...