Kelompok Belajar atau
Kejar adalah
jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa
yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang
belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge,
dan IB (International Baccalureate).
Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap
peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh
Departemen Pendidikan Nasional.
PROSES UJIAN KESETARAAN
Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar
Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar
Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian kesetaraan
diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober.
Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang
setara dengan pendidikan formalnya.
KONTROVERSI
Kejar Paket C sempat menjadi populer karena para peserta Ujian Akhir
Nasional (UAN) tingkat SMA/MAQ/SMK yang tidak lulus dapat mencoba lagi
dengan menggunakan jalur ini.
Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar
Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar
Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian kesetaraan
diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober.
Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang
setara dengan pendidikan formalnya. Paket-C adalah Program Pendidikan
Non Formal sebagai alternatif dari Departemen Pendidikan Nasional
(Depdiknas) yang diperuntukkan bagi Siswa Siswi yang putus sekolah atau
Siswa yang tidak sempat menikmati Pendidikan Formal. Beberapa Siswa
sengaja mengikuti Paket-C karena alasan tertentu seperti sibuk Bekerja,
Berwirausaha, Olahragawan, Artis Muda dan Siswa yang tidak bisa
berkonsentrasi di keramaian sekolah alias senang belajar mandiri sampai
yang populer saat ini adalah Home Schooling atau Sekolah Rumah.
Paket-C adalah Pendidikan Setara SMA, sedangkan
Paket-B adalah Pendidikan Setara SMP, dan
Paket-A adalah Pendidikan Setara SD
Paket-C adalah program penyempurnaan dari Program Ujian Persamaan
yang sebelumnya diberlakukan. Dalam Program Paket-C, Siswa yang akan
mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) diwajibkan untuk
terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar mengajar yang diselenggarakan
oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Ijazah dari Paket-C ini berpenghargaan sama dengan Ijazah Sekolah
Menengah Atas (SMA) yang dapat dipergunakan untuk melamar kerja,
melanjutkan sekolah atau kuliah di PTN atau PTS dalam dan luar negeri,
penyesuaian golongan jabatan di TNI, POLRI, PNS dan pegawai swasta.